Pajak dan Potongan Gaji di Indonesia VS Jepang

Saya telah bekerja di Jepang dari tahun 2015, tapi baru tahun 2017 akhir ini mulai belajar tentang segala macam potongan yang ada di dalam slip gaji. Saya baca-baca di site pemerintah jepang, site dalam bahasa inggris oleh beberapa instansi asing, notaris pajak, dll. Jadi sebisa mungkin, yang akan saya share adalah link menggunakan bahasa inggris.

Dalam post ini, saya akan merangkum, menambah pengalaman pribadi, plus contoh potongan-potongan yang ada di slip gaji ^^

Potongan Wajib Gaji di Jepang :
– Pajak penghasilan
– Pajak daerah
– Pajak Ibu kota (bagi yang tinggal di Tokyo)
– Asuransi Kesehatan
– Asuransi Pensiun
– Asuransi Kerja

Potongan Wajib Gaji di Indonesia:
– Pajak penghasilan (PPh)
– BPJS Kesehatan (?) <– Udah jadi wajib kayaknya cmiiw

Well, Bisa dilihat. Kerja di Jepang, gaji mungkin besar, tapi potongannya juga besar dan biaya hidupnya juga besar (lol)

Pajak Penghasilan (PPh) / 源泉所得税

Sebenarnya sistem di Jepang dan Indonesia adalah sama. Pajak dibayar setelah penghasilan kita pertahun dikurang PTKP (penghasilan tidak kena pajak) alias, apabila kita ada istri / suami yang tidak bekerja tetap (penghasilan tidak masuk ke wajib pajak), anak. <– Di Jepang tidak ada batasan tanggungan anak, tp di Indonesia cuma ditanggung sampai 3 anak.

 Jepang

pph jepang

Sumber : Taxes in Japan

 Indonesia

pph Indonesia

Pajak Daerah (住民税)

Jumlah penghasilan setahun x 3% / 12 bulan = 〇〇
Jumlah 〇〇 akan dibayarkan perbulan ditahun selanjutnya.

Pajak Ibu kota (都民税)

Jumlah penghasilan setahun x 2% / 12 bulan = 〇〇
Jumlah 〇〇 akan dibayarkan perbulan ditahun selanjutnya.

Asuransi Kesehatan (Wajib) /
国民健康保険 or 組合健康保険(bagi yang kerja di perusahaan)

Jumlah penghasilan perbulan x 9,9% = 〇〇
Jumlah 〇〇 akan dibayarkan dibulan selanjutnya.

Ps: Apabila ada tanggungan (istri, orang tua, anak) yang tidak bekerja / hanya part time. maka besaran asuransinya akan bertambah –> 11,8%

Asuransi Pensiun (Wajib) / 国民年金保険 or 厚生年金保険

Ada 2 jenis asuransi pensiun. Bisa ikut dua-duanya, tapi yang wajib hanya satu.
Karena kerja di Perusahaan (bukan pebisnis) saya masuk kedalam asuransi pensiun pegawai (厚生年金保険).
Asuransi Pensiun nasional (国民年金保険) = 16.800 yen / bulan
Asuransi Pensiun Pegawai (厚生年金保険) = Penghasilan Perbulan x 18,3%

Lebih lanjut, bisa baca di link ini (dalam bahasa Jepang)

Asuransi Pegawai (雇用保険)

Jumlah yang harus di bayarkan sedikit berbeda untuk setiap jenis pekerjaan. Bisa dilihat disini untuk lebih lanjut (dalam bahasa jepang).

Untuk Jenis Pekerjaan saya, Asuransi Pegawai adalah 1,2 % dari pendapatan perbulan.
Yang saya bayar hanya 0.4% saja. 0.8% nya akan dibayar oleh perusahaan.

Naahh,, Sedikit mengerti? 
Semoga saja hehe.. Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa komen dibawah ya. Kita bisa diskusi bersama.. ^^

Total potongan pajak + asuransi yang harus saya bayar tiap tahun adalah sekitar 30% dari jumlah gaji + bonus yang diterima selama setahun. T_T
Mungkin di Indonesia, UMR tidak sebesar di Jepang, tapi pajak Indonesia dan biaya hidup juga tidak sebesar di Jepang hehehe

Well, “dimana bumi di pijak, disitu langit dijinjing” bukan?
Saran saya, diambil santai saja, jangan stress karena dipotong banyak banget hahaha

Tapi ingat, bayar pajak itu Wajib yaaaaa 😀

Keuntungan yang didapat dari Asuransi di Jepang

a. Asuransi Kesehatan
Mendapatkan potongan biaya berobat dimana saja (di klinik, RS, swasta, negeri) sebesar:
– < 60 tahun sebesar 70% (jadi cuma bayar 30%)
– > 60 tahun sebesar 90% (jadi cuma bayar 10%)

b. Asuransi Pensiun
Mendapatkan dana pensiun setelah masuk usia pensiun. Atau bisa mengklaim pengembalian 80% dari total yang telah dibayarkan (maksimal 36 bulan).
↑↑↑ Karena udah masuk tahun keempat. Misal kembali ke Indonesia dan klaim uang pensiun, cuma dapat 36 bulan (sisanya anggap sumbangan ke Jepang T_T)

Lebih lengkap bisa baca di sini (Bahasa Indonesia)

c. Asuransi Pegawai
Jaminan untuk mendapatkan uang “santunan berhenti kerja”, Gaji saat keadaan yang mengharuskan seseorang untuk tidak bekerja. Misal cuti melahirkan, cuti mengurus anak (di sistem perusahaan saya seorang ibu bs mendapat cuti hingga 2 tahun), cuti mengurus keluarga yang sakit parah, dll.
Untuk cuti melahirkan dan mengurus anak bayi, akan mendapatkan gaji pokok tapi tidak akan mendapatkan bonus. Benefit ini didapat dengan syarat, akan kembali bekerja setelah masa cuti.

Oiya, PPh bisa berkurang atau balik, apabila ada tanggungan baik di Jepang atau di Indonesia. Buat yang punya tanggungan di Indonesia, bisa baca post saya selanjutnya di sini.

See you again in the next post.
Terima kasih sudah membaca ^^

Iklan

2 respons untuk ‘Pajak dan Potongan Gaji di Indonesia VS Jepang

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s