Gensen itu apa?
Pajak Penghasilan (PPh) yang ditetapkan dari Jumlah penghasilan satu tahun sebelumnya.
Sebelumnya, saya ingin meluruskan.
Pengalaman ini saya jalani sendiri, setelah mencari beberapa info di Internet yang sangat membantu (seperti di link ini). Akan tetapi, karena kebanyakan ditujukan untuk magang (研修生), saya sedikit ragu untuk mengurus gensen sendiri, karena nominal yang harus diurus berbeda dari contoh yang saya baca (takut ga bisa diurus haha). Saya awalnya berniat untuk diuruskan, tapi karena jumlah tanggungan saya tidak sampai dengan jumlah yang mereka sarankan, saya beranikan diri untuk mengurus sendiri.
Di dalam post ini saya akan membagi pengalaman mengurus pengembalian gensen sesuai jumlah tanggungan
(bukan dibuat supaya pph nya 0 yen)
Untuk mengerti apa itu gensen, mungkin bisa membaca terlebih dahulu post saya tentang penjelasan pembayaran pajak sebagai pekerja di Jepang (disini).
Jadi, Intinya untuk setiap pekerja di Jepang, wajib bayar pajak (bermacam) dan akan berkurang dengan bertambahnya tanggungan keluarga di Indonesia atau di Jepang. Bisa lewat 年末調整 (nenmatsu chosei) atau datang langsung ke kantor pajak untukk 源泉所得税申告 (gensen shotoku shinkoku).
Aku baru tau tentang Gensen setelah 2 tahun kerja dan selama 1 tahun itu, kirim uang ke Indonesia lewat rekening sendiri baru disalurkan keberbagai rekening (kayak banyak aja wkwk). Nah itu SALAH!! karena tidak akan dianggap sebagai bukti punya tanggungan di Indonesia.
Dokumen yang harus di siapkan:
– Bukti Transfer uang ke Indonesia (lewat brastel remit, western union, transfer antar bank, dll)
– Translate Kartu Keluarga dalam bahasa Jepang (kalau bisa, disahkan oleh KBRI)
– Kertas gensen (源泉徴収表) <– Keluar sekitar akhir bulan januari
– Resident Card, my number, passport
– Buku tabungan bank di Jepang
Tips:
– Lebih baik bukti transfer setiap bulan selama 1 tahun.
Misal : Transfer ke Bapak, Ibu, Adek yg masih sekolah masing-masing ¥10,000 ~ ¥15,000 / bulan (mereka akan menyelidiki berapa biaya hidup sebulan di Indonesia untuk validasi) <– Harus ke Keluarga yang satu KK
– Untuk KK, bawa fotokopi yg telah di legalisir di Indonesia atau di KBRI, kalau saya bawa yang dilegalisir KBRI. Tidak ada keterangan jelas mengenai ini, tapi untuk jaga-jaga saja. KK bahasa jepang dan foto copy KK asli, saya legalisir di KBRI. (pihak KBRI sendiri tidak pernah diminta legalisir katanya, jadi mungkin bisa tanpa legalisir) -> UPDATE!! (Des 2018) Saya selanjutnya mengurus dari kantor dan menyerahkan KK tanpa legalisir dan ternyata BISA!! jadi tidak perlu legalisir, tidak apa-apa ^^
– Resident card dll, sebaiknya bawa fotocopy nya juga, karena setiap kota akan meminta berkas yang sedikit berbeda.
– Buku tabungan JP bank atau bank lainnya untuk transfer kelebihan PPh (gensen).
Proses:
a. Saya mengantri di bagian 源泉徴収の免除手続き (gensen line) ada beberapa warna untuk klaim yang berbeda. Cukup bilang ke petugas kalau ingin urus gensen, nanti akan di beritahu warna (atau nomer) yang harus dituju. <- Buat yang ga PD sama bahasa jepang, bisa bawa teman yg bisa bahasa jepang atau teman jepang.
b. Setelah mengantri selama 2 jam, saya dibantu petugas untuk mengecek berkas-berkas yang diperlukan dan pengisian form. Berkas yang diambil adalah Bukti kirim uang ke Indonesia, foto copy passport, resident card, dan print-an gensen, KK bahasa jepang dan bahasa indonesia yang di legalisir KBRI.
c. Berkas kirim uang dicocokan dengan nama di KK. Dalam hal ini nama ibu saya dan keterangan bahwa dia tidak bekerja. Saat itu cuma bawa 5 bukti trf dalam 1 tahun. (deg-degan kalau ga bs urus)
d. Setelah semua sudah siap, saya antar berkas ke loket dan akan di periksa lebih lanjut.

(Sekilas berkas-berkas yang harus diisi)
Hasilnya…
setelah menunggu 1 bulan, ada surat datang kerumah bahwa pengembalian pajak saya disetujui dan akan di transfer dalam beberapa hari. Karena tanggungan yang saya urus adalah tanggungan tahun pertama kerja (tahun kedua, ketiga, saya kirim uang ke rek sendiri T_T jadi tidak bisa diurus). Jumlah yang saya terima sekitar ¥25,000 (jumlah kelebihan pajak yang saya bayar tahun ke-2 kerja).
Plus!! Bulan Juli (saya ngurus gensen bulan Februari), saya dapat surat lagi, setelah pajak tahun ke-2 dihitung lagi, ternyata tahun ke-3 juga ada kelebihan Pajak sekitar ¥35,000. Yatta!! 😀
Yeay!! Pengembalian pajak saya disetujui!! Padahal sudah deg-deg an karena bukti kirim tidak full 1 tahun. tapi ternyata bisa,.. hehe..
Intinya, jujur aja, berapa yang dikirim ke orang tua atau saudara. Menurut saya tidak perlu mengada-ada kirim ke banyak orang ^^” InsyaAllah pasti bisa. Walau saya tetap bayar pajak yang total jumlahnya sekitar 20%-25% dari penghasilan. Tapi, dapat pengembalian pajak karena kirim uang ke ortu or dana lain, itu suatu yang menguntungkan buat saya hehe..
O,ya Pajak tahun selanjutnya bagaimana?
Karena yang saya urus adalah pajak tahun pertama, jadi kurang tau gimana manfaatnya. Tahun ini (akhir tahun 2017) saya urus tanggungan orang tua kedalam 年末調整, jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak. Perusahaan yang akan menguruskan tiap akhir tahun.
Sekarang tahun ke-4 kerja, Pph berkurang sekitar ¥2,500 / bulan. Berarti 年末調整 yang saya urus ada manfaatnya kan yaa ^^
Sudah semakin panjang penjelasan saya. Mungkin ada beberapa yang kurang jelas atau terlewat, jadi bisa komen dibawah dan akan saya balas sesegera mungkin atau lewat instagram or twitter (dalam batasan yang saya ketahui).
Terima kasih telah membaca dan semoga bermanfaat ^^
Halo Mbak Tamia, terima kasih untuk sharingnya. Perkenalkan nama saya Christine, saat ini saya tinggal di Tochigi.
Mbak saya mau nanya
1. Seandainya yang tahun lalu tidak di urus apakah masih bisa di urus?
2. Lalu kapan waktu untuk mengurusnya?
3. Apakah bisa kapan saja selama masih jam kerja mereka, atau ada periode khusus?
4. Lalu untuk kasus saya, saya mengirim uang ke rekening suami untuk keperluan adik2 di indonesia tapi suami saya juga tinggal sama saya disini, apakah saya bisa mengurus gensen?
Kenapa saya pakai rekening suami, karena yg kudu di transfer tuh ke banyak orang mbak, ada tante, adik, dan ponakan.Makanya saya masukin ke rekening suami saya nanti dr rekening suami baru di trf ke mereka via ibanking.
5. Lalu apakah ada form yang bisa di download dr website untuk pengurusan gensen?
6. Lalu teman saya menggunakan 7Bank, dan 7Bank tidak mengeluarkan buku tabunga, seandainya kartu atm nya saja yg di fotocopy bisa atau tidak ya? soalnya kan tertera juga nomor rekening dan namanya di situ.
Mohon pencerahannya ya mbak.
Yoroshiku onegaishimasu
Christine
Halo mbak Chritine
Makasih udah mampir di blog saya.
Saya coba bantu jawab dari pengalaman saya ya mbak.
1. Sampai dengan 5 tahun sebelumnya masih bisa diurus, asal syarat-syarat nya lengkap.
2. Urusnya diwaktu yang telah di tentukan mbak. Selama masa periode aplikasi (jawaban no.3)
3. Tanggal pasti pengurusannya setiap tahun berbeda mba, tapi sekitar pertengahan februari hingga pertengahan maret (tahun 2019 adalah 18 Feb – 15 Maret)
4. Kalau mengenai jawaban ini, ada 2 kemungkinan. Pertama, apabila suami tidak berpendapatan lebih dari 1,500,000 yen / tahun (pendapatan lebih dari 1,030,000yen akan kena pph, asuransi. tapi apabila kurang dari 1,5 juta yen masih bs dianggap sebagai dependent). Suami bs didaftarkan sebagai PTKP (dependent) jadi pajak penghasilan akan dihitung setelah dikurangi dependent (bs baca post sebelum ini ttg pajak). Kedua, tidak bisa diurus apabila suami juga bekerja dan berpenghasilan lebih dari 1,500,000 yen/tahun.
Saya mengerti perasaan mbak yang harus transfer ke beberapa tempat. Tapi sayang sekali, itu sudah peraturan disini. Saya juga mengalami hal yang sama (seperti yg saya sebutkan di dalam blog). Saya coba untuk bawa rekening koran sebagai bukti bahwa saya kirim kebeberapa org, tp tidak bs dipakai sebagai bukti. Yang bisa diurus adalah bukti kirim uang ke rekening perorang (rek atas nama keluarga yg terdaftar di KK)
5. Ada form untuk di Isi dr web bs didownload atau tulis disana tidak apa-apa, karena akan dibantu staff one on one. Bisa di download di link ini https://www.nta.go.jp/taxes/tetsuzuki/shinsei/annai/gensen/pdf/h30_spouse.pdf
6. Untuk pengiriman uang kelebihan tax, akan dikirim ke rek yg terdaftar dengan nama orang yg mengajukan aplikasi. Jadi bisa bawa kartu atm nya aja juga tidak pp mbak, asal ada no rekeningnya. Sebagai jaga-jaga, print detail nama cabang dll dari internet banking 7bank.
Semoga bisa sedikit memberi pencerahan.
Queen-bee
Halo… Terimakasih informasinya sangat membantu.
Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya sampai kan. Mohon dibantu ya..
1. ada situs dan form yg diisi dalam bahasa jepang untuk cara pengajuan keringanan pph ini.
2. Kalau diurus tahun ini untuk gensen tahun kemarin bagaimana untuk tahun depan apakah perlu mengurus lagi?
3 untuk tahun kemarin transfer kerekening sendiri tetapi saya ada tanggungan istri dan 2 anak diindonesia. apa masih dapat sisa gensennya. Rekening dan atm di pegang sama istri.
Sebelum nya saya ucapkan terimakasih
Hai juga..
terima kasih sudah mampir.
saya bantu jawab sesuai pengalaman saya ya..
1. Ada situsnya, bisa isi dan di print trus tinggal bawa, atau kalau sudah registrasi dan ada my number (bukan notifikasi card), bs isi via web (jadi ga perlu ke kantor pajak). Ini link nya, tinggal ikuti langkah-langkahnya. (Next Post saya akan menjelaskan langkah-langkahnya). https://www.keisan.nta.go.jp/kyoutu/ky/sm/top
2. Iya, perlu mengurus lagi apabila tidak ada “nenmatsu chosei” dari perusahaan. dan Tidak, kalau perusahaan ada “Nenmatsu chosei”, bisa minta uruskan perusahaan. Jadi tinggal kumpulkan bukti Transfer selama 1 tahun (Jan-Des) dan translate KK saja ke bagian “Soumuka” (General Affair Division). Saya kebetulan tahun kmren sudah diuruskan dan tahun ini juga tinggal kumpul 2 surat itu tanpa harus ke Kantor pajak.
3. Tidak bisa diurus. Seperti yang saya jelaskan di posting, saya juga melakukan hal yang sama, mencoba menjelaskan dan bawa berbagai berkas pendukung, tp tetap tidak bisa. Pihak pajak hanya menganggap valid apabila transfer ke salah satu keluarga yang terdaftar didalam satu KK.
Semoga ini bisa membantu ^^
kk jadi kalau dikirim ke rekening sendiri apakah sama sekali tidak bisa diurus atau tidak menerima apapun?
saya 3 tahun mengirim ke rekening sendiri.
Maaf baru balas.
seperti yang telah saya tuliskan diatas, apabila kirim ke rekening sendiri, tidak bisa dipakai sebagai keringanan pajak penghasilan ^^
Halo mbak.
Mohon bantuannya dong ada sedikit pertanyaan nih…Tahun lalu tepatnya bulan Desember perusahaan tempat saya bekerja menawarkan untuk mengurus gensen barangkali ada keringan & kelebihan pajak, semua persyaratan sudah saya kasih semua termasuk bukti transfer, yang jadi pertanyaan sampai detik ini belum ada kelebihan pajak yang dibayarkan,kira2 butuh berapa lama & apa mungkin pihak perusahaan yang menerimanya… terima kasih sebelumnya ..
Halo Doni, salam kenal.
Bulan desember berarti nenmatsu chosei ya? Atau penyetaraan pajak (gensen)?
Kalau nenmatsu chosei harusnya udh bisa kita dapatkan pas gajian bulan januari/februari.
Kalau Gensen biasanya mei/juni baru keluar, tergantung seberapa lama pengecekan datanya.
Uang akan di trf sesuai no rek pemohon/ kalau lewat perusahaan akan di masukan ke gaji.
Semoga membantu ^^