
Setelah menikah di Indonesia, terdaftar di KUA, dan mendapatkan KK Indonesia, saatnya mendaftarkan berdasarkan hukum Jepang. Karena dengan mendaftarkan pernikahan di kedua negara, maka akan di lindungi oleh hukum di kedua negara.
Ada dua cara untuk mendaftarkan pernikahan di Jepang, yaitu:
a. Melalui Kedutaan besar Jepang di Indonesia
◎ Mengisi Form pendaftaran pernikahan ( 2 rangkap)
◎ Warga Indonesia:
– Akta perkawinan/buku nikah
– Akta Lahir
(Semua di translate bahasa jepang dan dibawa aslinya)
◎ Warga Jepang:
– KK (戸籍謄本) 2 rangkap
b. Persyaratan pendaftaran pernikahan Melalui city hall di Jepang (WAJIB datang berdua)::
◎ Mengisi Form pendaftaran pernikahan
◎ Warga non-Jepang:
– Akta lahir
– Passport
– Buku nikah
(Semua di translate bahasa jepang dan dibawa aslinya)
◎ Warga Jepang:
– KK (戸籍謄本) 1 lembar
Karena saya tinggal dan kerja di Jepang, begitu pula dengan suami. Jadi, setelah melangsungkan pernikahan di Indonesia, saya bawa buku nikah dan mendaftarkan pernikahan langsung di city hall Jepang. Tahap yang saya lakukan adalah:
- Menerjemahkan buku nikah, akta lahir, passport kedalam bahasa jepang dan bawa aslinya (saya terjemahkan sendiri dan ttd sendiri)
- Mengisi Form pernikahan (ada di city hall) dalam bahasa Jepang dan di tanda tangani berdua / 印鑑
- Membawa KK yoshi (koseki tohon)
- Membawa Passport kedua mempelai, nanti mereka foto kopi
- Setelah mendaftarkan pernikahan, kami mendaftarkan KK baru di Jepang (koseki tohon) dengan cara isi form dan pilih daerah tinggal (biasanya milih rumah yg ga bakal pindah2 – jadi kami pake alamat ortu yoshi). Daerah tinggal ini berfungsi sebagai tempat dikeluarkannya KK ini, jadi kalau mau ambil koseki tohon harus hubungi city hall daerah tersebut.
- Pendaftaran KK harus dilakukan screening apakah daerah yang dipilih bisa dijadikan alamat KK (本籍), kira-kira 3 hari kemudian Yoshi dapat telpon dari pihak City hall bahwa registrasi nikah dan KK kita dah jadi!!
Persyaratannya sama antara kedua cara pendaftaran tersebut. Saya sarankan memilih cara pendaftaran berdasarkan tempat tinggal. Apabila mempelai Jepang/berdua, tinggal di jepang, lebih baik mendaftarkan di Jepang karena akan selesai dalam waktu kurang dari 1 minggu. Sehingga dalam pembuatan visa spouse akan lebih cepat jadi. Apabila kedua mempelai tinggal di Indonesia, bisa mendaftarkan ke KeduBes Jepang di Indonesia. Lama pendaftaran sekitar 1-2 bulan karena berkas harus di kirim ke Jepang oleh pihak kedubes. Sehingga pembuatan CoE (berkas visa spouse) juga akan selesai lebih lama.
Semoga bermanfaat,
Queen-bee
Hallo kk, mau tnya untuk mendaftarkan pernikahan di jepang apa ada batas waktu nya? Soal nya saya uda menikah di indonesia 15th dan sekarang baru punya keinginan mendaftar kan pernikahan kita di jepang. Kira” masi bisa ga kk?
Setau saya ada, 14 hari setelah menikah (entah di Kedubes Jepang di Indonesia) atau langsung di city hall Jepang.
Kalau kasus sudah 15 tahun, bisa tanyakan langsung di City hall atau kedubes jepang apabila tinggal di Indonesia ^^