Daftar Kelahiran Anak Campuran di Jepang

Karena anak saya keturunan 2 negara, Jepang dan Indonesia, Langkah pertama yang dilakukan setelah 14 hari lahir adalah:
– Daftar kelahiran di City hall dengan menyerahkan surat lahir dari rumah sakit dan beberapa syarat lainnya (JANGAN lupa foto kopi surat lahir rumah sakit untuk arsip sebelum ke city hall)
– Daftar Asuransi kesehatan bayi
– Buat Paspor Jepang

Daftar di City hall Jepang

Karena harus di lakukan max 2 minggu setelah lahiran, biasanya yang mendaftarkan adalah sang ayah pada hari kerja ke city hall. Syaratnya tidak begitu susah, yaitu surat kelahiran dari rumah sakit, buku ibu-anak, dan identitas suami. Setelah didaftarkan, anak akan masuk ke KK dan resident registration.

Setelah mendaftarkan anak, bisa langsung minta Resident registration sebagai syarat membuat asuransi kesehatan si bayi di bawah naungan asuransi ayah.

Daftar Asuransi Kesehatan

Karena bayi masih di bawah umur, jadi asuransi kesehatannya harus berada di bawah salah satu orang tua yang memiliki asuransi kesehatan. Kalau seluruh keluarga asuransi di bawah ayah, maka bisa langsung di bawah ayah. Akan tetapi, apabila ayah dan ibu bekerja dengan pembayaran asuransi terpisah, maka kita bisa memilih, anak masuk asuransi pihak siapa.

Kalau keluarga aku, anak masuk asuransi ayah. Fungsinya adalah, sebagai penerima tunjangan dari kantor (kantor aku tunjangannya kecil) dan sebagai PTKP gaji suami jadi potongan pajak berkurang (karena yang sering lembur dan lebih banyak gajinya adalah suami)

Paspor Jepang

Untuk satu ini, tidak perlu within 14 hari. Bisa di buat saat anak mau ke luar negeri. Akan tetapi, untuk mendapatkan afidavit Indonesia, diperlukan paspor terlebih dahulu. Maka, yukito saya buatkan saat usia 2 bulan dan Soma saat usia 4 bulan.

Syarat pembuatan paspor Jepang juga sangat mudah, yaitu aplikasi form, KK(戸籍謄本), resident registration (住民票), Foto anak dan identitas diri yang membuat. *Saran* Sebaiknya, yang membuat adalah ibunya, karena nanti ada bagian yg menanda tangani dan lebih baik kalau ibunya. Hal ini, dikarenakan nama keluarga di pasport beda dan apabila ke negara ibu tanpa ayah, tidak akan terjadi masalah atau keribetan (saran bapak imigrasi).

Oiya, paspor yang dapat dibuat adalah paspor 5 tahun. Biaya pembuatan pasport sekitar 6,000 yen (Dapat berubah) dan biasanya memakan waktu 2-3 minggu.

Tambahan

Setelah mendapatkan paspor, segerakan daftarkan kelahiran anak anda di KBRI terdekat. Dapat melalui pos atau datang langsung. Apabila bermaksud mendaftarkan afidavit sekalian, saya sarankan email pihak kedutaan untuk mendapatkan syarat2 jelasnya ^^

Sekian…
Semoga bermanfaat ^^
Queen-bee


Tinggalkan komentar