Prenuptial Agreement (Pernikahan Campuran Indonesia-Jepang)

Bagian dari "Menikah dengan orang Jepang (Part 3)

Setelah semua syarat-syarat di KUA Jogja selesai dan dapat tanggal menikah yang pasti, akhirnya aku menghubungi notaris untuk membuatkan prenuptial agreement (dapat kontak via WO).

Namanya bu Wiwik, beliau sangat ramah dan mengerti situasi kami berdua. Beliau punya kantor di Jalan Wates, tapi karena keterbatasan waktu yang kami punya, beliau memperbolehkan kami untuk konsultasi di rumah beliau (I love Indonesia! hehe) ← Sebelumnya sudah saling kontak mengenai pasal-pasal dan isi yang ingin di cantumkan dalam perjanjian via wa.

Syarat-syaratnya :
– Foto kopi KTP dan KK orang Indonesia (bawa asli juga pas ketemu)
– Foto kopi passport orang Jepang (bawa asli juga pas ketemu)

Alur :
– Notaris memberikan Draft berupa pasal-pasal tentang pemisahan harta
– Saya koreksi bagian umum (kerjaan, alamat dll)
– Sampai di Indonesia (nikah H-5), hubungi notaris untuk ketemu
– Bawa penerjermah bahasa asing (orang ketiga) untuk menjelaskan ke pasangan perihal isi pasal-pasal
– Tunjukkan pasport dan ktp asli
– Tanda tangan perjanjian, Bayar biaya
– Bawa perjanjian ke KUA –> KUA akan menambahkan di ‘catatan’ mengenai isi perjanjian pranikah by mesin tik (foto dibawah)
– Perjanjiannya disimpan dengan baik di rumah

private picture pemilik blog ini, tidak untuk disebarluaskan

Note!
Sebenarnya selain isi perjanjian diatas, bisa ditambahkan dengan perjanjian mengenai hak asuh anak (apabila bercerai), pembagian kewajiban saat menikah/bercerai dan sebagainya. Akan tetapi, karena hanya butuh untuk memperbolehkan saya punya aset di Indonesia, isinya kira-kira cukup seperti di atas. ^^

Biaya? Rp 1.000.000
Mungkin karena di Jogja ya, saya kurang tau. Tapi termasuk murah dari yang saya cari tahu ttg harga notaris untuk buat perjanjian pranikah.

Sampai saat ini, belum pernah saya gunakan perjanjian atau buku nikah tersebut. Jadi belum bisa share cara penggunaannya. Apabila kedepannya saya gunakan, akan saya tulis di blog ^^

Queen – Bee

Iklan

Satu respons untuk “Prenuptial Agreement (Pernikahan Campuran Indonesia-Jepang)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s